PASPOR
Paspor adalah dokumen perjalan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
Syarat Pengurusan Paspor
Syarat Pengurusan Paspor
VISA
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negera yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negera tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing dan merupakan tanda bukti 'Boleh Berkunjung' yang diberikan pada penduduk suatau negara jika memasukin wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.
Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas Visa untuk pemegang Paspor Indonesia, meliputi:
- Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia, Myanmar, dan Filipina.
- Asia Timur : Hongkong dan Macau
- Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
- Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, dan Jamaica
- Afrika : Marocco, Sheycelles, dan Mesir
- Eropa : Andorra
- Oceania : Cook Island, Samoa, dan Micronesia
Stempel Imigrasi Indonesia |
0 komentar:
Post a Comment