Monday, 16 November 2015

Paspor

Agen Resmi Pengurusan Jasa Imigrasi Kanwil Menkumham Jatim No: W15-238.UM.06.10/2013

Syarat Pengurusan Paspor

Syarat-syarat PPRI untuk Dewasa Pribumi :

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)
  • Surat Nikah (jika sudah menikah)

Syarat-syarat PPRI untuk Dewasa Keturunan :

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)
  • Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Surat Bukti Kewarnegaraan Indonesia
  • Surat Ganti Nama

Syarat-syarat PPRI untuk Anak-Anak di bawah 17 tahun :

  • Akte Lahir
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah Orang Tua
  • KTP Ibu dan Bapak
  • Foto copy Pasport Ibu atau Bapak ( jika memiliki )

Catatan tambahan :

  • Semua dokumen asli diserahkan dan dibawa waktu proses dan sidik jari dikantor Imigrasi.

0 komentar:

Post a Comment