Agen Resmi Pengurusan Jasa Imigrasi Kanwil Menkumham Jatim No: W15-238.UM.06.10/2013
Syarat Pengurusan Paspor
Syarat-syarat PPRI untuk Dewasa Pribumi :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
Syarat-syarat PPRI untuk Dewasa Keturunan :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Surat Bukti Kewarnegaraan Indonesia
- Surat Ganti Nama
Syarat-syarat PPRI untuk Anak-Anak di bawah 17 tahun :
- Akte Lahir
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah Orang Tua
- KTP Ibu dan Bapak
- Foto copy Pasport Ibu atau Bapak ( jika memiliki )
Catatan tambahan :
- Semua dokumen asli diserahkan dan dibawa waktu proses dan sidik jari dikantor Imigrasi.
0 komentar:
Post a Comment