Thursday, 10 September 2015

JEPANG

Syarat Pengurusan VISA  

  • Pasport masa berlaku minimal 6 bulan
  • Foto terbaru 2 lembar latar belakang putih
  • Copy kartu keluarga
  • Copy akte nikah (bila sudah menikah)
  • Print Out Bukti bookingan tiket
  • Surat undangan bila ada saudara/teman di Jepang di dalam surat
    • Alamat Tinggal di jepang lama tinggal (dari tanggal berapa sampai tanggal berapa)
    • Copy Paspor dan Visa yang mengundang (apabila orang Indonesia)
    • Apabila ada hubungan darah lampirkan akte kelahiran dan akte nikah pengundang atau dokumen lain yang bisa membuktikan ada hubungan persaudaraan
  • Bukti bookingan hotel apabila tidak ada saudara di Jepang
  • Foto copy buku tabungan 3 bulan terakhir saldo minimal Rp50 juta atau deposit yang belum jatuh tempo
  • Apabila biaya di tanggung orang lain, harus ada surat pernyataan dari orang yang menanggung biaya diatas materai Rp6 ribu
  • Apabila biaya di tanggung pihak pengundang di Jepang, harus melampirkan copy rekening pengundang 3 bulan terakhir dan membuat surat pernyataan tentang penanggungan biaya tersebut. Tetapi copy rekening pribadi harus dilampirkan walaupun jumlah saldo tidak banyak.
  • Surat jaminan kembali dari salah satu anggota keluarga: suami/istri atau anggota keluarga lain. Untuk pegawai bisa disatukan dengan surat keterangan bekerja, dijelaskan bahwa anda akan kembali menjalankan tugas kantor
  • Status pekerjaan
    • Pelajar: ada surat keterangan dari sekolah
    • Pegawai: ada surat keterangan dari sekolah
    • Wiraswasta: harus melampirkan SIUP dan memberikan keterangan tentang jenis usahanya
  • Pengurusan Visa maksimum 2 minggu

0 komentar:

Post a Comment